Organisasi, entah itu perkumpulan, yayasan, apalagi perusahaan, sebaiknya dan sewajarnya memiliki rekening atas nama organisasi.
Syarat di tiap bank bisa berbeda. Namun umumnya memberikan syarat seperti berikut :
* Fotokopi legalitas Badan Hukum organisasi; berupa Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri.
* Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) organisasi.
* Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) ketua dan bendahara organisasi.
* Fotokopi NPWP ketua dan bendahara organisasi.
* Surat kuasa organisasi, untuk yang diwakilkan.
* Surat Keterangan domisili kantor sekretariat organisasi.
* Foto kopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
* Salinan Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan organisasi.
* Salinan Struktur kepengurusan organisasi; berupa bagan yang meliputi susunan lengkap pengurus mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, hingga seksi-seksi atau pengurus Departemen.
Jika sudah memiliki dokumen-dokumen tersebut, ketua dan bendahara tinggal mendatangi bank tempat pembuatan rekening organisasi tersebut.
Leave a Reply