Anggaran Dasar PATRIA

BAB I
NAMA, WAKTU PENDIRIAN, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Perkumpulan ini bernama Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (untuk selanjutnya cukup disebut “Perkumpulan”).

Pasal 2
Waktu Pendirian
Perkumpulan didirikan pada tanggal 1 Juni 2021, untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Perkumpulan berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pertama kali berkantor pusat di Jakarta.

Pasal 4
Ruang Lingkup
Keberadaan Perkumpulan meliputi seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan berstruktur sesuai jenjang administrasi pemerintahan.

Pasal 5
Lambang
Perkumpulan mempunyai Lambang berupa baret merah hitam bol kuning dengan barisan tulisan PATRIA dan tulisan Per Ecclesiam Pro Patria di bawah baret, serta tulisan Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia mengelilingi baret.

BAB II
ASAS DAN SIFAT

Pasal 6
Asas
Perkumpulan berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 7
Sifat
Perkumpulan bersifat sosial, independen, nasionalis, universal, demokratis, dan kekeluargaan.

Pasal 8
Ciri
Perkumpulan bercirikan nilai-nilai universal kekatolikan.

BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 9
Visi
Visi Perkumpulan adalah terciptanya kader-kader Katolik yang kompeten dan berjiwa patriot dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berlandaskan nilai-nilai kekatolikan.

Pasal 10
Misi
Misi Perkumpulan adalah sebagai berikut:
1. Mempersiapkan kader-kader yang berjiwa Katolik dan berkarakter patriot dalam pengabdian bagi bangsa, negara, dan Gereja;
2. Melakukan penguatan dan pendampingan anggota berdasarkan profesi dan keahlian dalam rangka distribusi anggota ke pelbagai lini kehidupan.

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 11
Tujuan
Perkumpulan bertujuan untuk:
a. Melakukan penguatan dan pendampingan anggota berdasarkan profesi dan keahlian dalam rangka distribusi anggota ke pelbagai lini kehidupan.
b. Menguatkan dan meningkatkan fraternitas dan sinergi di antara anggota.
c. Meningkatkan komunikasi, koordinasi, partisipasi, dan pemberdayaan dari dan kepada sesama anggota.
d. Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan berdasarkan kebutuhan anggota.
e. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
f. Pengembangan kemitraan dan kerja sama lintas sektoral, baik pemerintah maupun swasta.
g. Berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan negara Republik Indonesia.

Pasal 12
Fungsi
Perkumpulan berfungsi sebagai sarana untuk:
a. Pendataan dan pengadministrasian anggota.
b. Penyediaan data, informasi, jejaring, dan distribusi anggota sesuai dan menurut kebutuhan dan profesi.
c. Pengembangan dan pemberdayaan anggota berdasarkan kebutuhan dan profesi.
d. Pemberdayaan dan penyalur aspirasi masyarakat.
e. Pelayanan sosial.
f. Penelitian dan pengembangan.
g. Mengembangkan badan usaha untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 13
1. Keanggotaan Perkumpulan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Keanggotaan Perkumpulan terdiri dari:
a. Anggota biasa, yaitu semua alumni (Anggota Penyatu) PMKRI yang mendaftarkan diri menjadi anggota PATRIA.
b. Anggota kehormatan, yaitu anggota-anggota yang memenuhi syarat-syarat khusus dan ditetapkan oleh Kongres.

Pasal 14
Pemberhentian Keanggotaan
Keanggotaan Perkumpulan berakhir bila :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Diberhentikan.

Pasal 15
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Setiap dan semua anggota memperoleh hak-hak yang ada dalam Perkumpulan.
2. Setiap dan semua anggota wajib menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang bersifat mengikat dan berlaku dalam Perkumpulan.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 16
1. Keuangan Perkumpulan dapat bersumber dari:
a. Pendaftaran dan iuran anggota.
b. Hasil usaha badan usaha organisasi.
c. Bantuan/sumbangan dari orang atau lembaga asing yang tidak mengikat.
d. Anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),
e. Kegiatan lain yang sah menurut hukum.
2. Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikelola secara transparan dan akuntabel.
3. Pengurus semua tingkatan wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan berkala setiap 6 (enam) bulan.
4. Keuangan Perkumpulan dalam 1 (satu) periode kepengurusan harus dipertanggungjawabkan di Kongres, Musda, atau Muscab setelah diperiksa oleh penilai independen.

Pasal 17
Badan Usaha
1. Perkumpulan sebagai badan hukum dapat mendirikan badan usaha-badan usaha untuk menunjang keberlangsungan hidup organisasi.
2. Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dijalankan oleh DPP, DPD dan/atau DPC.
3. Tata cara pendirian badan usaha mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
STRUKTUR DAN PENGURUS

Pasal 18
Struktur
Struktur Perkumpulan terdiri dari:
1. Pusat untuk tingkat nasional;
2. Daerah untuk tingkat provinsi; dan
3. Cabang untuk tingkat kabupaten/kota.

Pasal 19
Pengurus
1. Kepengurusan Perkumpulan terdiri dari:
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP);
b. Dewan Pimpinan Daerah (DPD); dan
c. Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
2. DPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dari dan oleh anggota dalam forum Kongres.
3. Ketua Umum berwenang bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan serta mewakili DPP di dalam dan di luar pengadilan.
4. Susunan pengurus DPP paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang ketua umum, 1 (satu) orang sekretaris jenderal, dan 1 (satu) orang bendahara umum.
5. DPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dipimpin oleh Ketua DPD yang dipilih dari dan oleh anggota dalam forum musyawarah daerah (Musda);
6. Susunan kepengurusan DPD paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 1 (satu) orang bendahara.
7. DPC sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dipimpin oleh Ketua DPC yang dipilih dari dan oleh anggota dalam forum musyawarah cabang (Muscab);
8. Susunan kepengurusan DPC paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 1 (satu) orang bendahara.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepengurusan, tugas dan tanggung jawab DPP, DPD, dan DPC diatur dalam ART.

BAB VIII
Pengawas

Pasal 20
1. Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan berjumlah ganjil.
2. Apabila lebih dari satu orang, maka satu orang di antaranya sebagai Ketua merangkap anggota, yang bekerja secara kolektif dan kolegial.
3. Pengawas dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan yang sama dengan masa jabatan Pengurus Pusat.
4. Ketua Pengawas ditetapkan oleh Rapat Pengawas.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepengurusan, tugas dan tanggung jawab Pengawas diatur dalam ART.

Pasal 21
Pengawas berkewajiban, berhak dan berwenang untuk :
1. Mengawasi pelaksanaan keputusan Kongres yang dilaksanakan oleh Pengurus.
2. Mengawasi tindakan yang dilakukan oleh Pengurus.
3. Mengajukan usulan atas peraturan Perkumpulan.
4. Memberikan persetujuan atas peraturan Perkumpulan yang dibuat oleh Pengurus, yang mekanismenya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Pengawas berhak memasuki gedung-gedung, kantor-kantor dan halaman-halaman yang dipergunakan oleh Perkumpulan pada jam-jam kerja biasa dan berhak memeriksa buku-buku dan dokumen-dokumen serta kekayaan Perkumpulan.
6. Apabila karena sebab apapun juga tidak ada anggota Pengurus sama sekali sehingga terjadi kekosongan Pengurus, maka Pengawas harus mengurus Perkumpulan untuk sementara waktu. Dalam kejadian demikian, Pengawas berwenang untuk menjalankan kewenangan Pengurus sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini, dan melaksanakan Kongres untuk menetapkan dan mengesahkan Pengurus baru dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak terjadi kekosongan tersebut.

BAB IX
Kongres, Musda, Muscab dan Pengambilan Keputusan

Pasal 22
Kongres
1. Kongres merupakan forum kekuasaan tertinggi di tingkat nasional dan sekaligus mekanisme pengawasan internal Perkumpulan.
2. Kongres diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun dan diselenggarakan oleh DPP.
3. Kongres dapat dilaksanakan untuk tujuan:
a. Pertanggungjawaban DPP selama 1 (satu) periode kepengurusan;
b. Menetapkan kebijakan-kebijakan strategis organisasi;
c. Memilih dan mengangkat ketua umum;
d. Mengubah AD dan ART; dan
e. Pembentukan dan pemilihan Dewan Pengawas, Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Penasihat Perkumpulan.
4. Peserta kongres adalah DPD dan DPC.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Kongres akan diatur dalam ART dan/atau peraturan Perkumpulan.

Pasal 23
Musda
1. Musyawarah Daerah (Musda) merupakan forum kekuasaan tertinggi di tingkat daerah dan sekaligus mekanisme pengawasan internal daerah.
2. Musda diadakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan diselenggarakan oleh DPD.
3. Musda dapat dilaksanakan untuk tujuan:
a. Pertanggungjawaban DPD selama 1 (satu) periode kepengurusan;
b. Memilih dan mengangkat Ketua DPD;
c. Pembentukan dan pemilihan Dewan Penasihat Daerah.
4. Peserta Musda adalah DPC-DPC.
5. Ketentuan lebih lanjut tentang Musda akan diatur dalam ART dan/atau peraturan Perkumpulan.

Pasal 24
Muscab
1. Musyawarah Cabang (Muscab) merupakan forum kekuasaan tertinggi di tingkat cabang dan sekaligus mekanisme pengawasan internal cabang.
2. Muscab diadakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan diselenggarakan oleh DPC.
3. Muscab dapat dilaksanakan untuk tujuan:
a. Pertanggungjawaban DPC selama 1 (satu) periode kepengurusan;
b. Memilih dan mengangkat Ketua DPC;
c. Pembentukan dan pemilihan Dewan Penasihat Cabang.
4. Peserta Muscab adalah anggota-anggota biasa cabang.
5. Ketentuan lebih lanjut tentang Muscab akan diatur dalam ART dan/atau peraturan Perkumpulan.

Pasal 25
Pengambilan Keputusan
1. Setiap dan semua keputusan rapat Perkumpulan dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
2. Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.

BAB X
Pengawasan Internal, Penyelesaian Sengketa, dan
Domisili Hukum

Pasal 26
Pengawasan Internal
1. Pengawasan internal organisasi dilakukan oleh Dewan Pengawas.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan internal oleh Dewan Pengawas ditetapkan dengan keputusan Kongres.

Pasal 27
Penyelesaian Sengketa
1. Setiap dan semua sengketa internal Perkumpulan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan oleh Dewan Pengawas;
2. Sengketa internal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sengketa yang terjadi antara:
a. anggota dengan anggota lain; atau
b. pengurus dengan pengurus lain; atau
c. anggota dengan pengurus.
2. Dewan Pengawas menyelesaikan sengketa dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal laporan disampaikan kepada Dewan Pengawas.
3. Apabila dalam jangka waktu tersebut pada ayat 2 Dewan Pengawas belum atau tidak dapat menyelesaikan sengketa terkait maka pihak yang melaporkan adanya sengketa berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
4. Sengketa-sengketa internal di tingkat DPD dan DPC diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 28
Domisili Hukum
Sehubungan dengan penyelesaian sengketa, Perkumpulan memilih domisili hukum umum dan tetap di kantor pengadilan negeri di mana kantor pusat Perkumpulan berdomisili.

BAB XI
Pencabutan Status Badan Hukum dan Pembubaran

Pasal 29
Pencabutan Status Badan Hukum
1. Status badan hukum Perkumpulan hanya dapat dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pencabutan status badan hukum oleh kementerian terkait hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 30
Pembubaran
1. Pembubaran Perkumpulan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Dalam hal pembubaran Perkumpulan telah final dan sah menurut hukum maka setiap dan semua harta kekayaan Perkumpulan diserahkan kepada Gereja Katolik.

BAB XII
Perubahan AD dan ART

Pasal 31
Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah dalam Kongres.

Pasal 32
Pelaporan Perubahan AD dan ART
1. Perubahan AD dan/atau ART sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 wajib dilaporkan kepada kementerian yang sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya perubahan.
2. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh DPP.

Pasal 33
Penutup
1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan Perkumpulan.
2. Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Sebelum ditetapkan dan disahkan oleh Kongres untuk pertama kalinya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh pendiri Perkumpulan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*