Hari : Sabtu
Tanggal : 18 Juni 2022
Waktu : 20.00 WIB – 22.00 WIB
Tempat : Zoom Meeting
Meeting ID : (deleted)
Passcode : (deleted)
Agenda :
Percepatan Pembentukan DPD – DPC
Rangkuman :
– Untuk kondisi percepatan kepengurusan perdana di provinsi, DPP akan tunjuk langsung penerima mandat pembentuk kepengurusan DPD.
Nanti di periode berikutnya, baru mengikuti proses normal pemilihan ketum DPD lewat musyawarah daerah.
– Jika termandat termasuk pengurus DPP, posisinya membantu pemilihan dan penunjukan ketum DPD beserta struktur kepengurusannya.
Jika yg bersangkutan non-pengurus DPP, boleh langsung sebagai calon ketum DPD dan bisa langsung susun struktur kepengurusannya.
Yg saat ini beri rekomendasi nama Ketum DPD ke Ketum DPP adalah Waketum DPP Bidang Internal Organisasi (Ramses).
SK Pengesahan DPD diberikan oleh DPP (ditandatangani ketum dan sekjen).
– Untuk percepatan pembentukan struktur DPD – DPC, penerima mandat disarankan bentuk tim; 5-6 orang atau tergantung kebutuhan.
Target minimal terbentuk DPD 50 persen (17 DPD). Akan lebih baik jika DPD sudah 100 persen sebelum rakernas.
Jika sudah ada WAG per DPD, masukkan waketum Internal Organisasi (Ramses), wasekjen Internal Organisasi (Adi), dan sekjen (Rini) dalam grupnya.
– Penamaan DPD dan DPC mengikuti tingkat pemerintahan.
Misal, DPD Provinsi Jawa Barat, DPC Kota Bogor, DPC Kabupaten Bogor.
– Periode kepengurusan DPD dan DPC mengikuti periode DPP.
Periode DPP ada perubahan dari 2021-2024 jadi 2022-2025, karena mengikuti keluarnya SK Kemenkumham.
– Membentuk tim untuk percepatan pembentukan struktur kepengurusan di tingkat provinsi dan kota/kabupaten.
Jumlahnya boleh 3-5 orang, tergantung kebutuhan setempat.
– Jika memungkinkan, untuk Ketua Umum tidak merangkap kepengurusan K-S-B di ormas lain supaya bisa fokus membangun fondasi pada periode perdana ini.
– Pastikan pengurus sudah terdaftar sebagai anggota untuk tertib administrasi.
– DPP hanya membentuk DPD. Selanjutnya DPD yang membentuk DPC.
– Penerima mandat pembentukan DPD diberi waktu 14 hari sejak mandat diterima. Jika tidak berhasil membentuk kepengurusan DPD dalam waktu tersebut, maka mandat gugur otomatis. Segera cari pengganti.
– Jika kepengurusan DPD sudah terbentuk, harus langsung melaporkan dalam kesempatan pertama.
– Pembentukan DPC dihitung 30 hari sejak termandat DPD menerima mandat.
– Khusus NTT, ada diktum tambahan untuk panitia pelaksana Rakernas di Labuan Bajo.
Notulis,
Rini
Leave a Reply